Berikut adalah garis besar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh BPK Perwakilan Labuan Bajo dalam menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara:
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Menyusun rencana pemeriksaan tahunan berdasarkan analisis risiko dan prioritas pemeriksaan.
- Menetapkan tujuan, ruang lingkup, serta tim pemeriksa yang kompeten.
- Mengidentifikasi dokumen dan data yang akan diperiksa.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
- Mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan observasi lapangan.
- Melakukan verifikasi dan analisis data terkait pengelolaan keuangan daerah.
3. Analisis Temuan Pemeriksaan
- Menilai temuan yang diperoleh berdasarkan kriteria hukum dan kebijakan keuangan negara.
- Menyusun draft laporan awal dengan mencantumkan temuan, penyebab, dan dampaknya.
- Melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk klarifikasi dan konfirmasi data.
4. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Menyusun LHP yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Menyampaikan LHP kepada entitas terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi.
- Memfinalisasi LHP berdasarkan tanggapan yang diterima.
5. Penyampaian dan Tindak Lanjut
- Menyerahkan LHP kepada entitas yang diperiksa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan.
- Menyusun laporan pemantauan tindak lanjut sebagai evaluasi akhir.
6. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
- Melakukan evaluasi rutin terhadap seluruh proses pemeriksaan.
- Menyempurnakan SOP berdasarkan perubahan regulasi dan hasil evaluasi kinerja.
- Meningkatkan keterampilan dan kompetensi tim melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.
SOP ini memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan di BPK Labuan Bajo berjalan sesuai dengan prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.