Dasar Hukum

BPK Perwakilan Labuan Bajo menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari operasional BPK Labuan Bajo:

1. Konstitusi RI

  • Pasal 23E UUD 1945
    Menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

2. Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
    Mengatur kedudukan, wewenang, tanggung jawab, dan tugas BPK dalam pemeriksaan keuangan negara di tingkat pusat dan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan audit yang dilakukan oleh BPK.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    Menjelaskan prosedur pemeriksaan oleh BPK, termasuk pelaporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah dan DPR.

3. Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
    Mengatur pentingnya sistem pengendalian intern yang efektif untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

4. Peraturan BPK RI

  • Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK
    Menyatakan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipegang oleh seluruh pegawai dan pemeriksa BPK.
  • Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
    Menjadi panduan teknis dalam melaksanakan pemeriksaan yang sesuai dengan standar profesional dan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas BPK Labuan Bajo untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.